Jumat, 12 Juni 2015

Cara Pembuatan dan Perpanjangan SKCK terbaru



SKCK adalah kepanjangan dari SURAT KETERANGAN CATATAN KEPOLISIAN, Proses pembuatanya sendiri dapat dilakukan di POLRES yang ada didaerah sobat blogger. biasanya SKCK ini digunakan untuk memenuhi persayaratan dari melamar pekerjaan atau Praktek magang disalah satu Instansi pemerintah. kenapa Instansi mengharuskan para pencari kerja untuk membuat surat tsb?? Salah satu alasanya adalah untuk memastikan bahwa pelamar kerja tersebut benar benar orang yang tidak pernah melakukan tindak kriminal. Dan lagi perusahaan tidak hanya menilai seorang pelamar dari segi akademik saja melainkan dari segi psikologis juga, maka dari itu salah satu syarat melamar perkerjaan adalah SKCK ini. Pada kesempatan ini saya akan sedikit membahas cara dan syarat apa saja yang harus dibawa untuk membuat SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian).
               Sebelum membuat SKCK, Kita di HARUSKAN membuat KARTU SIDIK JARI terlebih dahulu sebagai salah satu syarat pembuatan SKCK.

Kartu-Sidikjari.jpg

Untuk membuat KARTU SIDIK JARI ini kita harus membawa ;
  1. Foto copy KK (KARTU KELUARGA)
  2. Foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk)
  3. UANG Rp 10.000 (administrasi)
Nanti di dalam ruang pembuatan KARTU SIDIK JARI kita dimintai sidik jari kita di alat semacam finger print lalu di foto didalam. Setelah KARTU SIDIK JARI sudah jadi kita langsung menuju ke ruang Pembuatan SKCK, dimana syarat syaratnya antara lain :
  1. Foto copy KTP (yg masih berlaku)
  2. Foto copy KARTU SIDIK JARI
  3. Foto copy KK (Kartu Keluarga)
  4. Foto copy Akte
  5. Foto berwarna ukuran 4X6 sebanyak 4 lembar (sebenarnya latar belakang bebas)
  6. Uang Rp 10.000 (administrasi)

Syarat-SKCK.jpg
Setelah mengumpulkan Syarat syarat tadi sobat blogger akan mendapat 2 buah form data diri untuk diisi, yang didalamnya berisi nama, tgl lahir, nomor rumus sidik jari, nama ortu beserta tgl lahir, dll.
sesudah mengisi form tsb sobat blogger akan dsuruh menunggu proses pembuatan SKCK kurang lebih 15 mnt (tergantung jml antrian). Jika nama sobat blogger sudah dipanggil nantinya sobat akan dikenai biaya administrasi kurang lebih sebesar Rp 10.000.

Ruang-tunggu.jpg

Setelah jadi, SKCK bisa di legalisir sebanyak yang sobat blogger butuhkan di ruang legalisir (bisa tanya pegawai SKCK td). Untuk sekedar saran saya sobat blogger legalisir SKCK tsb sebanyak 10x, lbh baik jaga jaga karena menurut saya 10 lembar itu saja masih kurang,..(hehe niat cari kerja bingit)
lalu yang terakhir pesan saya sobat blogger kalau bisa bawa uangnya jangan mepet, karena kadang total biaya yang dikeluarkan sobat blogger di satu daerah dengan daerah yang lain berbeda beda.
kemarin saya baru nganterin adek saya bawa uang Rp 50.000 masih sisa 20ribuan. Nah SKCK ini kan ada masa berlakunya sekitar 6 bulanan kalau untuk yang sekedar memperpanjang SKCK estimasi biayanya adalah (TOTAL biaya saat buat SKCK – Biaya buat kartu Sidik Jari).
Untuk memperpanjang SKCK sendiri caranya sama hanya kita kan sudah membuat Kartu Sidik Jari jadi tidak perlu lagi membuat kartu tsb.

Akhir kata terima kasih sobat blogger sudah membaca artikel saya ini, apabila bermanfaat mohon dishare yaa^^ dan bagi sobat yang akan buat SKCK semoga tidak ada kendala dalam pembuatan dan cepat diterima melamar kerjanya...amiiin ya robbal alamin.